“Simpanan pokok yang dibayarkan sekali saat masuk jadi anggota itu Rp100 ribu dan boleh dicicil 2 kali, kami tidak ingin memberatkan anggota,” bebernya.
Untuk permodalan awal, Madiono mengaku berasal dari iuran simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota. Ke depannya, ia berharap akan bisa mendapatkan modal usaha untuk bisa mengembangkan KKMP.
Terkait dengan keanggotaan, ia berharap akan banyak lagi masyarakat yang menjadi anggota KKMP secara sukarela sesuai dengan prinsip koperasi.
“Anggota resmi yang sudah bayar itu 18 tapi yang belum bayar iuran itu ada 50an,” sebutnya.
Adanya Surat Edaran yang mewajibkan ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu untuk menjadi anggota KKMP, dirinya menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut, namun ia berharap tetap berpedoman pada prinsip dasar sebuah koperasi.
“Memang dari kacamata pemerintah bisa mengharuskan kepada pegawainya jadi anggota, tapi kami dari sisi koperasi, prinsip koperasi yang pertama adalah terbuka sukarela, tidak memaksa,” jelasnya.


















