MATASEMARANG.COM – DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) untuk melakukan pendataan ulang dan serta menata kembali pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Ibu kota Jawa Tengah ini.
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Joko Widodo menekankan di Kota Semarang masih ada PKL yang berdagang di lokasi yang tidak semestinya, misalnya di atas saluran air maupun trotoar.
Adanya kenyataan ini yang membuat komisi B meminta Disdag melakukan penataan ulang sekaligus pendataan PKL.
Sebagai contohnya, Satpol PP baru saja merobohkan lapak-lapak PKL yang berdiri di atas saluran air di Jalan Gajah Raya, bahkan beberapa diantaranya sengaja dibuat lapak permanen.
Hal seperti ini yang harus disukai oleh Disdag agar PKL tetap bisa nyaman berjualan namun tidak melanggar aturan Perda yang sudah ada.
“Daya masih melihat PKL berjualan di tempat yang tidak semestinya seperti di atas drainase atau bantaran sungai ini kan jelas melanggar Perda. Maka kami minta Dinas Perdagangan untuk menata dna mendata ulang PKL,” kata Joko, Kamis, 8 Januari 2025.
Diakui Joko, untuk menerima solusi lapak yang layak bagi PKL memang tidak mudah. Namun ini harus disediakan oleh Pemerintah Kota Semarang, apalagi DPRD juga telah menyetujui adanya anggaran untuk relokasi lapak PKL.
Pasalnya, jika PKL tetap semrawut apalagi mendirikan lapak di atas saluran air, itu justru akan menimbulkan persoalan yakni banjir.
Contoh saja di Jalan Gajah Raya yang kerap dilanda banjir ketika intensitas hujan tinggi. Karena drainase yang kurang memadai sehingga air meluap.





















