Komisi B Minta Ketegasan Pemkot Semarang Soal Perda Penataan Toko Modern

Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Joko Widodo (matasemarang.com/Lia Dina)
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Joko Widodo (matasemarang.com/Lia Dina)

MATASEMARANG.COM – Komisi B DPRD Kota Semarang menyoroti maraknya pertumbuhan toko modern di Kota Semarang.

Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Joko Widodo mendorong pemerintah kota untuk tegas dan konsisten dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Modern.

Joko mengatakan Perda tersebut telah memberikan landasan hukum yang jelas dalam menjaga keseimbangan antara perkembangan ritel modern dengan keberadaan pasar tradisional dan pelaku usaha kecil.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Sumanto Tak Ingin Warisan Leluhur Luntur Akibat Derasnya Budaya Asing

Namun, lemahnya pengawasan dan penegakan aturan membuat toko modern terus tumbuh pesat dan berpotensi menekan eksistensi pasar rakyat serta toko kelontong di tingkat lokal.

“Pemerintah Kota, melalui Dinas Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja, perlu mengambil langkah-langkah yang lebih terukur dalam menegakkan perda. Aspek seperti perizinan, jarak pendirian, dan zonasi harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Joko, Kamis 25 September 2025.

Ia menegaskan, DPRD Kota Semarang siap menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan dukungan penuh agar implementasi perda dapat berjalan optimal.

BACA JUGA  Krisseptiana Jelaskan 2 Penyebab Kemiskinan Struktural: Stunting serta Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

“Harapannya, kebijakan ini tidak hanya mengatur dinamika pertumbuhan toko modern, tetapi juga mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku ekonomi di Kota Semarang,” terangnya.

Sebelumnya, sejumlah kalangan menilai Pemerintah Kota Semarang melakukan pembiaran terhadap menjamurnya toko modern.

Padahal, Perda Nomor 1 Tahun 2014 mengatur secara rinci mengenai tata ruang, perizinan, hingga jarak minimal pendirian toko modern dari pasar rakyat, yaitu 500 meter.

Pos terkait