Konvoi Bawa Celurit, 4 Remaja Ini Hendak Tawuran di Semarang Utara

Polisi mengamankan 4 remaja yang hendak tawuran menggunakan celurit
Polisi mengamankan 4 remaja yang hendak tawuran menggunakan celurit

MATASEMARANG.COM – Tim Elang Polrestabes Semarang mengamankan empat remaja yang konvoi sambil membawa celurit pada Jumat 23 Mei 2025.

Setelah diinterogasi, rupanya mereka hendak tawuran di kawasan Cipta, Semarang Utara.

Penangkapan bermula saat polisi mencurigai sekelompok remaja yang konvoi dengan berboncengan serta membawa senjata tajam sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Walisongo KM 10, Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK Selidiki Status Mobil B.J. Habibie yang Dijual ke Ridwan Kamil

“Petugas kami yang sedang patroli melihat 4 remaja mengendarai dua sepeda motor sambil menenteng senjata tajam. Saat dihentikan, dua di antaranya sempat melarikan diri tapi berhasil kami tangkap di kawasan Kalibanteng,” jelas Kompol Fajar, Jumat 23 Mei 2025.

Karena sudah diamankan terlebih dahulu, polisi berhasil mencegah terjadinya tawuran di Semarang Utara, seperti niat awal keempat remaja tersebut.

Mirisnya, para pelaku masih duduk di bangku SMP. Salah satu tersangka berinisial RFO (17), pelajar asal Miroto, Semarang Tengah yang kedapatan membawa clurit berwarna hitam.

BACA JUGA  Panik Saat Kepergok, Pencuri Dorong Nenek hingga Tewas

Ia diamankan bersama rekannya berinisial GI (15), warga Bulu Lor, Semarang Utara.

Selain senjata tajam, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan para pelaku.

“Ini menjadi peringatan serius bagi para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai terjerumus dalam tindakan kriminal yang merusak masa depan mereka,” tambah Kompol Fajar.

Atas perbuatannya, RFO dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kasus ini kini ditangani oleh Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Ketua Gapensi Kota Semarang Dituntut 62 Bulan Penjara dalam Kasus Gratifikasi Mbak Ita

Pos terkait