MATASEMARANG.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono ini tergolong istimewa dalam mempertahankan masa jabatannya. Ia mampu menduduki kursi itu hingga 13 tahun.
Catatan Agus Pramono itu menjadi perhatian khusus KPK. Komisi antirasuah ini akan mendalami cara Agus Pramono (AGP) mempertahankan jabatannya selama 13 tahun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut setelah Agus Pramono menjadi salah satu dari empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
“Jadi, dia menerima (dugaan suap, red.) dari kepala dinas, dan kemudian untuk mempertahankannya apakah dia memberi juga kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
Walaupun demikian, Asep mengatakan KPK baru menetapkan Agus Pramono sebagai tersangka penerima dugaan suap, bukan tersangka pemberi dugaan suap dalam kasus yang melibatkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo, Jawa Timur, periode 2021-2025 dan 2025-2030.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK menduga Agus Pramono sebagai Sekda Ponorogo menjadi perantara dugaan suap pengurusan jabatan sebelum Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo turun tangan.
“Jadi, yang mengurus jabatan ini, pengurusan jabatan, itu melalui Sekda juga. Jadi, Sekda (dahulu, red.) kemudian ke Bupati, seperti itu,” katanya.


















