KPK Sita Sepeda Senilai Rp150 Juta dari Eks Wakil Dirut BRI

Wakil Dirut BRI
Mantan Wakil Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Catur Budi Harto berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu sepeda senilai Rp150 juta dari Catur Budi Harto, mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero). Catur merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI pada tahun 2020–2024.

“Dilakukan penyitaan terhadap yang bersangkutan (Catur Budi Harto, red.) ya. Salah satunya adalah satu sepeda yang nilainya diperkirakan Rp150 juta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

BACA JUGA  20 Orang Jadi Tersangka Termasuk Perwira atas Kematian Prada Lucky

Budi menjelaskan penyitaan dilakukan KPK karena aset tersebut diduga berkaitan dengan kasus mesin EDC di bank.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, dia mengatakan KPK memastikan menelusuri aliran uang kasus tersebut dari penyedia barang dan jasanya.

BACA JUGA  Kejagung-Dewan Pers Kerja Sama Terkait Kemerdekaan Pers

“Tentu kami juga menelusuri pihak-pihak yang mendapatkan aliran uang ya, ataupun aliran aset lainnya dari para penyedia barang dan jasa,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

BACA JUGA  KPK Geledah Kantor Pusat Bank BRI dalam Pengadaan EDC Senilai Rp2,1 Triliun

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

Pos terkait