KPK Sita Uang dan Emas Senilai Rp40,5 Miliar dalam Kasus Importasi Bea Cukai

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita logam mulia berupa emas hingga uang asing dengan total nilai Rp40,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi importasi barang KW (tiruan) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“KPK mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR, serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. Total senilai Rp40,5 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

BACA JUGA  KPK Sebut Dua Jaksa Ini Terima Rp1,1 Miliar

Lebih lanjut Asep menjelaskan aset-aset tersebut terdiri atas Rp1,89 miliar dalam bentuk tunai, 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen.

Bacaan Lainnya

Kemudian 2,5 kilogram logam mulia dengan nilai sekitar Rp7,4 miliar, 2,8 kilogram logam mulia bernilai sekitar Rp8,3 miliar, serta satu unit jam tangan senilai Rp138 juta.

BACA JUGA  Modus Baru, Mencuri Ijazah Lalu Minta Tebusan

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Pos terkait