KPK Tangkap Jaksa dalam OTT di Banten

OTT Jaksa
Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung Sarjono Turin memberi keterangan kepada media di Gedung Kejagung, Kamis. Antara

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang jaksa dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten.

Menanggapi penangkapan tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan akan menangani kasus tersebut secara transparan.

“Kami janji bahwa kami akan menangani perkara ini secara transparan, akuntabel, dan objektif,” ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung Sarjono Turin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12) malam.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Warga Pedurungan Temukan Sosok Laki-Laki Mengapung di Sungai

Sarjono menegaskan hal tersebut menanggapi dugaan bahwa Kejagung hanya akan memberikan sanksi disiplin terhadap jaksa yang ditangkap tangan bersama dengan terduga tersangka lainnya itu. 

“Yakin dan percayalah bahwa kami akan transparan, independen, dan objektif dalam penegakan hukum ini,” katanya.

Sementara itu, dia mengaku belum belum bisa berbicara banyak mengenai kasus yang melibatkan seorang jaksa tersebut.

“Sampai segitu yang saya sampaikan. Tidak bisa lebih. Besok pagi, bapak, ibu sekalian datang ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.

BACA JUGA  Bali Jadi Incaran Favorit Kartel Narkotika Amerika Latin

Ia menyatakan Kejagung akan menjelaskan lebih detail mengenai kasus tersebut pada Jumat pagi (19/12).

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Banten pada 17–18 Desember 2025, dan menangkap seorang jaksa, dua pengacara, serta enam orang pihak swasta.

Dalam rangkaian tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp900 juta.

Pada 18 Desember 2025, KPK melimpahkan berkas perkara dua terduga tersangka dari OTT Banten kepada Kejagung.

Penyerahan berkas dilakukan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Ant)

Pos terkait