MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni sebelum tahun berganti menjadi 2026.
“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Sementara itu, Fitroh mengatakan KPK saat ini masih berkomunikasi secara intens dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3, yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa penanganan kasus kuota haji berjalan secara lambat, tetapi pasti.
“Jadi, lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.



















