MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jual beli kuota haji khusus dalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 tidak dilakukan secara langsung.
“Tidak secara langsung,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Asep menjelaskan setelah 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi dibagi menjadi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus, pejabat Kemenag membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
“Kemudian kuota itu dibagikan oleh masing-masing asosiasi ini ke travel agent (agensi perjalanan haji, red.) yang menjadi anggota di asosiasinya,” katanya.
Ia menjelaskan kuota tersebut juga sudah diatur pembagiannya untuk tiap agensi perjalanan haji sehingga tidak dipatok berdasarkan uang yang dimiliki para agensi.
“Artinya, si A dapat berapa, terserah yang punya uang dapat berapa, tidak. Akan tetapi, ini sudah dipatok, seperti itu,” ujarnya.
Setelah itu, setiap agensi perjalanan haji membayarkan sejumlah uang (fee) melalui asosiasinya. Kemudian asosiasi membayar uang tersebut kepada pejabat di Kemenag.
Pejabat Kemenag tersebut, kata Asep, mendapatkan biaya komitmen per kuota haji sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025. (ant)