KPK Usut Modus Kekosongan 601 Jabatan Perdes di Pati

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut latar belakang terjadinya kekosongan 601 jabatan perangkat desa (perdes di Kabupaten Pati, yang kemudian terkait kasus dugaan pemerasan dan melibatkan Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW).

“Mengapa ada 600 lebih ya formasi calon perangkat desa yang kosong di wilayah Pati dari 21 kecamatan di kabupaten tersebut? Nah, tentu ini kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA  Pansus Hak Angket DPRD Pati Hadirkan Bivitri Susanti

Selain itu, Budi mengatakan KPK turut mengusut tahapan-tahapan pengisian 601 formasi perangkat desa tersebut, hingga ke perencanaan penganggaran gajinya yang bersumber dari dana desa.

Bacaan Lainnya

“Apakah kemudian di dana desa ini juga sudah direncanakan atau sudah dialokasikan untuk pembayaran gaji para perangkat desa yang dibuka formasinya di Maret 2026 ini? Ya, kami melihat perencanaan itu,” katanya.

BACA JUGA  Soal Penonaktifan Bupati Pati, KPK: Itu Bukan Kewenangan Kami

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo.

Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Pos terkait