MATASEMARANG.COM – Komisi XI DPR RI menyoroti penempatan dana Rp200 triliun ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di tengah masih tingginya kredit menganggur (undisbursed loan) yang telah menembus Rp2.000 triliun.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban tanpa memberikan dampak signifikan terhadap penyaluran kredit.
“Tambah Rp200 (triliun) kita enggak tau nih untuk apa. (Kredit nganggur) Rp2.000 triliun belum bisa dimaksimalkan, masuk lagi Rp200 triliun malah bikin beban,” kata Dolfie dalam rapat kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Rabu.
Data OJK menunjukkan kredit menganggur per Juni 2025 mencapai Rp2.304 triliun, naik dari Rp2.152 triliun pada periode sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, pertumbuhan kredit per Agustus 2025 tercatat 7,56 persen (year on year/yoy) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 8,63 persen (yoy), sehingga rasio kredit terhadap DPK (LDR) berada di level 86,03 persen.
Menurut Dolfie, karena kredit belum tersalurkan secara optimal, dana Rp200 triliun yang bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada akhirnya akan menjadi beban.
Hal itu karena SAL sendiri dihimpun dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pembayaran bunga.
Maka dari itu, meski likuiditas perbankan bertambah dengan kucuran dana pemerintah, Dolfie mewanti-wanti agar penyalurannya tetap maksimal. Ia juga meminta OJK menjelaskan kategori kondisi likuiditas perbankan saat ini.