MATASEMARANG.COM – Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Krisseptiana mendorong adanya Rumah Perlindungan di setiap kecamatan.
Rumah Perlindungan ini nantinya dijadikan sebagai tempat yang aman bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan.
Hal itu diungkapkannya dalam diskusi Peningkatan Kualitas Pengawasan Pelaksanaan Perda yang mengusung tema “Arah Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Jawa Tengah”.
“Selain itu, pencegahan dan penanganan kekerasan dapat ditekankan pada penyediaan pelayanan terpadu untuk korban kekerasan, termasuk pelayanan psikologis, legal, pelaporan dan pendampingan korban,” terang Krisseptiana, Sabtu 4 Oktober 2025.
Dia menjelaskan, prioritas yang sedang diupayakan di Jawa Tengah dan Kota Semarang tentang Arah Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak meliputi peningkatan akses dan kualitas layanan untuk korban kekerasan perempuan dan anak.
Layanan ini mencakup hingga pendampingan, psikologis, hukum bagi para korban kekerasan.
Di samping itu, peningkatan pencegahan kekerasan melalui edukasi, regulasi, dan pemberdayaan ekonomi keluarga, terutama Perempuan.
“Angka pernikahan anak juga harus diperhatikan. Selain itu, penguatan jaringan perlindungan dan partisipasi masyarakat di tingkat Kelurahan dan Kecamatan serta penataan regulasi serta memastikan implementasi berjalan secara optimal, yang mencakup penyediaan anggaran dan sumber daya menusia yang memadai,” terangnya.