MATASEMARANG.COM – Tya Ros Saputri, anak Joko Wilopo–terpidana yang dieksekusi oleh Kejari Kota Semarang di Pabelan, Sukoharjo, pada 19 Agustus 2025–, melalui kuasa hukumnya membantah Joko Wilopo melarikan diri.
Demikian klarifikasi sekaligus hak jawab atas berita berjudul “Buron 14 Tahun, Joko Wilopo Dicokok di Kartasura” (matasemarang.com, 19 Agustus 2025).
Keberatan atas berita yang bersumber dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang itu disampaikan oleh Awod, SH, kuasa hukum Awad Tya Ros Saputri, anak Joko Wilopo.
Awod membenarkan bahwa Joko Wilopo adalah terpidana dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 983/PID/B/2010/PN. SMG jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 93/Pid.Sus/2011/PT.Smg jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1760 K/Pid.Sus/2011 yang telah dieksekusi oleh Kejari Kota Semarang pada 19 Agustus 2025. Saat ditangkap, menurut Awod, Joko Wilopo sedang bekerja.
Joko Wilopo, menurut dia, sebenarnya tidak melakukan upaya banding sebagaimana diberitakan. Yang melakukan banding hingga kasasi justru pihak Kejari Kota Semarang dan/atau jaksa penuntut umum Kota Semarang yang tidak puas atas putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan tuntutannya.
“Pemberitaan tentang ayah klien kami yang melarikan diri dan menjadi buronan selama 14 tahun merupakan pembohongan publik yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab. Apabila itu benar dikatakan oleh Kasi Intelejen Kejari Kota Semarang, maka kami menganggapnya itu bohong besar dan mengada-ada. Terlebih mengatakan ayah klien kami teramat licin untuk ditangkap, ini sangat jauh dari fakta yang ada,” tulis Awod.
Oleh karena itu pihak keluarga sangat menyayangkannya, terlebih pihak Kejari Kota Semarang terlalu mendramatisasi keadaan dengan memperdaya ketua RT setempat, dengan berpura-pura akan memberi proyek kepada Joko Wilopo.
“Padahal yang kemudian terjadi adalah dibekuk dengan kekerasan oleh beberapa orang dan dengan cara-cara kurang beradab sebagaimana memperlakukan orang tua yang sudah berusia 60 tahun lebih,” katanya.
Ia mengungkapkan pada tanggal seharusnya sudah dieksekusi oleh Kejari Kota Semarang, atas putusan Mahkamah Agung tertanggal 19 Oktober 2011, posisi Joko Wilopo masih menjalani pidana penjara di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Semarang dalam perkara lain, yang di kemudian hari bebas pada tahun 2013.
“Kalau begini apa ini bisa dikatakan kabur melarikan diri, bahkan konon katanya juga sudah diterbitkan dalam DPO (daftar pencarian irang), selama 14 tahun pula. Apa- apaan ini?” tulis Awod.
Terlebih dalam perkara sebelumnya, menurut dia, Kejari Kota Semarang yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum.
Ia menjelaskan selesai menjalani pidana tersebut–setelah bebas di tahun 2013–Joko Wilopo juga pulang ke rumah yang berada di Sudiroprajan, Jebres, Kota Surakarta. Joko tidak pernah berpindah domisili hinggan hari H sebelum dieksekusi, ia beraktivitas biasa.
Bahkan dalam lingkungan, seiring proses waktu yang sudah lama terkait dengan tidak dilaksanakannya eksekusi oleh Kejari Kota Semarang, Joko Wilopo tergolong warga yang baik, bahkan di lingkungan termasuk ditokohkan. ***
Kuasa Hukum: Joko Wilopo Tidak Melarikan Diri


















