Lisa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ant)
Pos terkait
Kasus Tambang Emas Tajur: Dua Terdakwa Bebas, Satu Vonis Percobaan
KPK Periksa Enam Saksi dalam Kasus Bupati Sudewo, Siapa Saja?
Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan TPPU Rp308 Miliar, Eks Sekjen MA Divonis 5 Tahun Bui
Ketika Nenek Mencuri TV 30 Inci di Toko lalu Viral di Media Sosial
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Tidak Terbukti Korupsi Proyek Video Profil Desa
Pengusaha Semarang Rugi Rp78 Miliar dari Bisnis Bodong Sarang Walet
Dua Pegawai Warung Ayam Geprek Tega Membunuh Rekannya yang Menolak Diajak Mencuri Harta Milik Bosnya
KPK: Maktour Dapat Keuntungan Ilegal Rp27,8 Miliar dari Kasus Kuota Haji
KPK Duga Gus Alex Terima 406.000 Dolar AS dari Ketua Umum Kesthuri
Penjual Bahan Mercon Jadi Tersangka dalam Ledakan di Kampung Tambakrejo Semarang
Pengacara Jokowi Desak Aparat Usut Dalang Tuduhan Ijazah Palsu
Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Videografer Amsal Sitepu Rp202 Juta, bukan Rp5,9 Juta



















