Lisa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ant)
Pos terkait
Artis Film Porno lni Dilarang Masuk ke Indonesia Selama 10 Tahun
Kejagung Berhentikan Kepala Kejari, Kasi Intel, dan Kasi Datun yang Ditangkap KPK
HP Petugas Kebersihan Dijambret, Warga Berhasil Tangkap Pelaku
Pria Misterius Ditemukan Meninggal di Ruko Kosong Banyumanik
Alasan KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Dia Bukan Tersangka
KPK Tetapkan Kepala Kajari dan Dua Anak Buahnya sebagai Tersangka Pemerasan
Bupati Ini Jadikan Ayahnya Perantara dalam Kasus Ijon Uang Proyek
Kasus UGM dan PT Pagilaran, Petir Bantah Ada Aliran Dana Fiktif



















