MA Tolak Kasasi Lisa Rachmat, Tetap Dibui 14 Tahun

Lisa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ant)

BACA JUGA  Demi Beli Koin Judol, Pemuda Ini Nekat Curi Solar Mobil Damkar

Pos terkait