MATASEMARANG.COM – Seorang pria berinisial S (44) harus berurusan dengan hukum setelah menusuk H (25) di sebuah kafe di Kecamatan Sapuran, Wonosobo.
Kejadian bermula saat S dan H yang sempat minum mimuman keras bersama di sebuah kafe pada 7 November 2024 lalu.
Korban mengambil rokok milik S tanpa izin yang membuat pelaku terganggu.
Ketegangan pun terjadi di antara mereka berdua dan berlanjut hingga menuju ke arah parkiran.
Pelaku rupanya menyimpan pisau lipat sepanjang 8 cm di saku celana dan langsung menghunus senjata tersebut dan menusukkannya ke leher korban.
Korban mengalami luka serius dan langsung dibawa ke Puskesmas Sapuran oleh dua saksi yang berada di lokasi kejadian.
Pelaku sempat melarikan diri pasca kejadian dan menjadi buron selama beberapa bulan.
Akhirnya pada 24 April 2025 Unit Resmob Polres Wonosobo berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kelurahan Sapuran.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Wonosobo.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal, atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah pisau lipat dan satu stel pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian.
Kapolres Wonosobo, AKBP M Akbar Bantilan mengimbau kepada Masyarakat untuk tak sembarangan membawa senjata tajam.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa alasan yang jelas dan sah secara hukum. Selain itu, kami juga mengajak warga untuk menjauhi konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kekerasan,” ungkapnya.