MATASEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah sibuk meracik Surat Edaran (SE) untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini merupakan “manut” berjamaah terhadap titah Menteri Dalam Negeri yang membolehkan abdi negara bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan.
Pilihan harinya jatuh pada Jumat. Alasannya klasik dan terdengar sangat agamis: waktu kerja hari Jumat itu pendek karena terpotong salat Jumat. Jadi, daripada tanggung di kantor, lebih baik di rumah saja, begitu pikir mereka.
Namun, mari kita bedah dengan akal sehat yang sedikit lebih tajam.
Logika yang Terbalik
Sekda Jateng Sumarno menyebut WFH Jumat ideal karena jam kerja yang singkat. Di sinilah letak ironinya. Jika jam kerja sudah pendek, bukankah seharusnya ASN berada di kantor agar sisa waktu yang sempit itu bisa digunakan seefektif mungkin untuk melayani masyarakat?
Memindahkan hari yang “setengah napas” itu ke rumah justru memperbesar risiko layanan publik menjadi “napas buatan”.
Dalam keseharian kita, hari Jumat sering kali dianggap sebagai hari persiapan libur.
Dengan label WFH, ada kekhawatiran besar bahwa Jumat bukan lagi work from home, melainkan work from hometown.
Bayangkan, setelah salat Jumat, dengan dalih “toh kerjanya cuma sebentar lagi”, oknum ASN bisa saja sudah memanaskan mesin mobil untuk pulang kampung atau sekadar staycation lebih awal.
Long weekend terselubung ini adalah ancaman nyata bagi profesionalitas yang selama ini digembar-gemborkan.
Mengapa Harus Rabu?
Jika Pemprov Jateng memang berniat meningkatkan produktivitas melalui fleksibilitas, mengapa tidak memilih hari Rabu?





















