Modus Pencairan Kredit BPR Jepara hingga Macet Ratusan Miliar Rupiah

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024 berawal dari kredit macet dua grup debitur yang dicairkan melalui 26 debitur.

“Sebagai jalan keluar dari permasalahan tersebut, sekitar awal 2022, JH selaku Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha bersepakat dengan MIA selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang untuk mencairkan kredit fiktif yang penggunaannya sebagian digunakan oleh manajemen BPR untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran dan pelunasan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

BACA JUGA  KPK: Hitungan Awal Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun

Selain itu, kata Asep, pencairan kredit fiktif tersebut sebagian digunakan untuk MIA sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang dipakai BPR Bank Jepara Artha.

Bacaan Lainnya

“Saudara JH menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada MIA,” katanya.

Setelah itu, selama periode April 2022-Juli 2023, BPR Bank Jepara Artha mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar kepada debitur yang identitasnya digunakan oleh MIA.

BACA JUGA  Nikita Mirzani Dovonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Pinjam Nama

Kredit dicairkan tanpa dasar analisis yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya. Misalnya, berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek daring (ojol), pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata Rp7 miliar per debitur.

Pos terkait