Modus Pencairan Kredit BPR Jepara hingga Macet Ratusan Miliar Rupiah

Sebanyak 40 debitur yang profilnya tidak layak mendapatkan kredit tersebut mau dipinjam nama dengan dijanjikan biaya kompensasi rata-rata Rp100 juta per debitur.

Asep menjelaskan para tersangka kemudian menyiapkan rekening koran fiktif hingga foto usaha milik orang lain, sehingga seolah-olah layak dalam analisa berkas kredit di BPR Bank Jepara Artha.

Pada saat penandatanganan kredit 40 debitur yang sebagian besar dilakukan di Semarang dan Klaten, Jawa Tengah, pencairan kredit dilakukan tanpa ada proses peninjauan ulang terhadap kelengkapan kredit, terutama dalam hal pengikatan agunan atau hak tanggungan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Keluarga Almarhum Iko Serahkan Penanganan Hukum pada PBH IA FH Unnes

Selama periode April 2022–Juli 2023, telah direalisasikan pencairan kredit dengan total nilai Rp263,5 miliar yang kemudian digunakan untuk biaya provisi sebesar Rp2,7 miliar, biaya premi asuransi ke Jamkrida sebesar Rp2,06 miliar dan ada biaya yang diambil JH sebesar Rp206 juta, kemudian biaya notaris sebesar Rp10 miliar dan ada biaya diambil IN sebesar Rp275 juta serta AN sebanyak Rp93 juta.

Berikutnya biaya kompensasi kepada 40 debitur fiktif sebesar Rp4,85 miliar, sebesar Rp95,2 miliar digunakan oleh JH atau manajemen BPR Bank Jepara Artha untuk memperbaiki performa kredit macet hingga digunakan untuk membeli satu unit kendaraan roda empat dan mengambil Rp1 miliar.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pencuri HP di Semarang Timur, Korban Sepakat Damai

Terakhir, Rp150,4 miliar digunakan MIA untuk membeli tanah yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sebanyak Rp60 miliar, kemudian Rp70 miliar untuk membeli aset pribadi, dan sisanya hanya diputarkan olehnya di rekening pribadi maupun perusahaannya.

Pos terkait