MUI Keluarkan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai dan Laut

MATASEMARANG.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden RI untuk mengatasi darurat sampah nasional.

Fatwa tersebut ditegaskan dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 dan menyambut Ramadhan 1447 Hijriah.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat Hazuarli Halim mengatakan fatwa tersebut merupakan hasil pertimbangan mendalam atas dampak kerusakan lingkungan yang kian nyata.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Gus Yahya Beri Klarifikasi kepada Para Kiai Sepuh di Tebuireng

“Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan, maka kami berani memfatwakan hal ini menjadi haram,” ujar Hazuarli.

Ia menjelaskan, dalam perspektif fikih menjaga lingkungan merupakan kewajiban yang berpahala, sementara mencemarinya termasuk perbuatan dosa.

“Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,” katanya.

BACA JUGA  TPS Muktiharjo Kidul Sudah Melebihi Kapasitas, Warga Keluhkan Bau Sampah Menyengat

Hazuarli menambahkan, MUI akan mendorong sosialisasi fatwa tersebut secara masif melalui jaringan masjid dan para dai di seluruh Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat sekitar 800 ribu masjid yang berpotensi menjadi pusat literasi lingkungan.

“Kalau 800 ribu masjid ini bergerak menyampaikan literasi tentang lingkungan, maka kesadaran masyarakat bisa terbentuk. Materi khutbah dan ceramah harus diisi dengan pesan-pesan menjaga lingkungan,” ujarnya.

Pos terkait