Mulai 2026, Layanan PJU Ditangani Dishub Kota Semarang

MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang mengumumkan seluruh pelayanan dan pengaduan terkait penerangan jalan Ulumum (PJU) yang semula ditangani Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang kini dialihkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang).

Plt Kepala Dishub Kota Semarang M Khadik mengatakan pengalihan seluruh pelayanan dan pengaduan PJU ini mulai Januari 2026.

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Penerangan Jalan Umum Wilayah 1 dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Penerangan Jalan Umum Wilayah II pada Dinas Perhubungan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Malam Tahun Baru, Hujan Berpotensi Guyur Kota Semarang

“Mulai Januari 2026, semua pelayanan dan pengaduan terkait PJU pindah ke Dinas Perhubungan, ini juga sudah ada Perwal yang mengatur,” kata Khadik, Jumat 23 Januari 2026.

Dengan adanya peralihan ini, Khadik mengatakan Pemerintah Kota Semarang menata kembali pengelolaan PJU agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih efektif. 

Penataan tersebut, lanjutnya, diharapkan mampu mendukung pengelolaan penerangan jalan yang lebih efektif, terkoordinasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Kota Semarang.

BACA JUGA  DPU Kota Semarang Bakal Siapkan Kajian Pembangunan Jembatan Metro 2

“Penataan layanan PJU melalui Dinas Perhubungan Kota Semarang ini dilakukan untuk mendukung keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pengguna jalan, sekaligus meningkatkan respons terhadap aduan masyarakat,” jelasnya.

Penerangan jalan yang berfungsi dengan baik diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan rasa aman masyarakat, khususnya pada malam hari.

Pos terkait