Khadik menyampaikan dengan kebijakan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun pengaduan PJU melalui kanal resmi Dinas Perhubungan Kota Semarang, yakni layanan WhatsApp di nomor 0822-5000-8448, Call Center 112, serta nomor (024) 866-232-9.
Selain itu, informasi terkait PJU juga dapat diakses melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan Kota Semarang, @dishubkotasmg.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menyertakan lokasi secara jelas agar penanganan laporan dapat dilakukan secara optimal,” tuturnya.
Selain pengaduan, Khadik mengatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan PJU melalui proposal tertulis yang ditujukan kepada wali kota dengan tembusan Dinas Perhubungan Kota Semarang.
“Proposal tersebut wajib dilengkapi tanda tangan dan stempel dari perangkat wilayah setempat, seperti RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, serta kontak pemohon,” pungkasnya.


















