“Setelah saya kembali, warga binaan dan petugas pengawal langsung diperiksa. Hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran SOP dalam pengawalan,” ujarnya dikutip Antara.
Sebagai tindak lanjut, petugas pengawal yang terbukti lalai dijatuhi sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatan serta dipindahtugaskan ke Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara untuk pembinaan.
Berakhir di Sel Isolasi
Sementara itu, narapidana yang bersangkutan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dan ditempatkan di sel isolasi.
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan,” katanya. ***

















