Nikah Siri Tanpa Izin, Hakim Dinonpalukan

  • MKH menjatuhkan sanksi berupa hakim nonpalu selama 1 (satu) tahun di PT TUN Makassar dan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi

MATASEMARANG.COM – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi nonpalu 1 tahun kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang berinisial MNH atas pelanggaran etik menikah siri tanpa izin pimpinan dan persetujuan istri sah.

Dalam keterangan pers Komisi Yudisial (KY) yang diterima di Jakarta, Selasa, sidang MKH usulan Mahkamah Agung (MA) tersebut dipimpin Hakim Agung Suradi, dengan anggota Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting. Sementara itu, Anggota KY yang menjadi Anggota MKH adalah Abhan, Setyawan Hartono, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 1 (satu) tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim nonpalu,” ucap Ketua MKH Suradi yang dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, Senin (12/10).

Bacaan Lainnya

MKH menyatakan MNH selaku Hakim PTUN Serang yang diperbantukan di PTUN Jakarta, terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya ketentuan mengenai integritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, dan disiplin tinggi.

“Menyatakan terlapor MNH telah terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c. angka 5 berintegritas tinggi, angka 7 menjunjung tinggi harga diri, dan angka 8 berdisiplin tinggi,” ujar Suradi.

Pos terkait