Dalam persidangan terungkap bahwa MNH menikah lagi secara siri tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang maupun persetujuan istri pertamanya, berinisial DA.
Ironinya, fakta pernikahan siri itu terungkap saat DA menjenguk MNH yang sedang dirawat di rumah sakit di Serang, Banten.
Dalam kesempatan itu, MNH mengakui telah menikah lagi tanpa menyebutkan identitas istri sirinya.
Belakangan terungkap istri sirinya berinisial AAS yang telah dinikahi sejak 2022, sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang.
MNH memiliki enam orang anak dari pernikahannya dengan DA. Sedangkan dari pernikahan siri dengan AAS, dikarunia dua anak kandung, dan satu anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya.
DA diketahui telah tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH, masing-masing pada Juni, Juli, dan Oktober 2024, setelah MNH diperiksa Badan Pengawasan MA pada April 2024.
Alasan DA mencabut laporannya karena mempertimbangkan kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anaknya.
Di dalam persidangan juga terungkap, MNH pernah mengajukan perceraian pada tahun 2024, tetapi batal dengan alasan keputusan diambil karena emosi sesaat.
Dalam pembelaannya di hadapan MKH, MNH mengakui kesalahannya karena melakukan pelanggaran etik.
MKH menilai perbuatan MNH terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut mengatur bahwa PNS pria yang hendak beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. [Ant]

















