MATASEMARANG.COM – Setelah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan manipulasi perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (Swat), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Boyolali.
Kasus ini bermula dari periode Juni–Juli 2018, ketika para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi semu menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek.
Pola transaksi tersebut menciptakan gambaran menyesatkan atas harga saham Swat di pasar reguler.
Data OJK mencatat, transaksi semu itu menghasilkan 60.121 kali pertemuan transaksi (10 persen), dengan volume mencapai 639,7 juta saham (14,7 persen) dan nilai sebesar Rp230,8 miliar (13,3 persen).
Modus yang digunakan antara lain dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta buying market impact.
Penyidik OJK menyimpulkan perbuatan tersebut melanggar Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti pada Selasa 13 Januari 2026.
“OJK berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, demi menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat,” terang Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan tertulisnya.


















