MATASEMARANG.COM – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyuarakan kegelisahan mereka atas tingginya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) yang juga dibebankan pada kendaraan angkutan niaga berupa truk trailer dengan kereta gandeng.
Ketua DPD Aptrindo Jateng – DIY Bambang Widjanarko menilai opsen PKB yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat memberatkan bagi para anggota Aptrindo.
Apalagi, lanjut Bambang, pajak kereta gandeng pada truk trailer ini hanya diterapkan di Jawa Tengah saja.
“Di luar Jateng itu tidak ada loh (kereta gandeng), kan truk trailer itu tidak berfungsi tanpa kereta gandengnya, begitu juga kereta gandengnya tidak bisa jalan kalau tidak ada truknya, itu kan satu kesatuan tapi kenapa diterapkan pajak juga, kereta gandeng kan tidak bermotor. Ini kan aneh. Jelas ini sangat memberatkan bagi kami,” ujar Bambang, Jumat, 6 Maret 2026.
Penerapan opsen di Jawa Tengah sebesar 66 persen diakui Bambang sangat memberatkan, apalagi kereta gadeng tak bermesin yang biasa melekat pada truk trailer juga ikut dikenakan pajak.
“Di situ ada komponen pajak gandengan, kalau 2025 tidak ada opsen gadengan, nsjin tahun ini ada opsen gandengan 66 persen,” tuturnya.
Tak Ada Respons Pemprov
Meskipun Pemprov Jateng memberikan relaksasi diskon sebesar 5 persen, namun angka tersebut dinilai tidak berpengaruh. “Bayangkan saja kenaikan 66 persen, terus ngasih diskon 5 persen kan ya percuma tidak ngaruh,” ujarnya.
Aptrindo sudah sering melayangkan surat untuk bisa melakukan audiensi dan menyuarakan keluh kesahnya namun tidak ada respons dari pemerintah.


















