Pemakai Cadar di Tempat Umum di Negara Ini Didenda Rp1,3 Juta

MATASEMARANG.COM – Majelis rendah parlemen Kazakhstan mengesahkan undang-undang baru yang menetapkan denda hampir 80 dolar AS (sekitar Rp1,3 juta) bagi siapa pun yang berpakaian menutupi seluruh wajah, seperti cadar atau niqab, di tempat umum.

Layanan pers parlemen setempat, Rabu, dalam pernyataannya di Telegram, menjelaskan bahwa melalui perubahan terhadap Kode Pelanggaran Administratif (Administrative Offenses Code), pemerintah memperkenalkan sanksi bagi penggunaan pakaian yang menutupi wajah dan menghambat proses identifikasi di tempat umum.

BACA JUGA  Oknum Suporter Lempar Sepatu ke Arah Pemain Lawan, Persija Didenda Rp20 Juta

Administrative Offenses Code atau Kode Pelanggaran Administratif (istilah yang lebih umum di beberapa negara) adalah dokumen hukum spesifik yang berfokus pada pelanggaran terhadap aturan tata kelola dan administrasi negara, bukan tindak pidana umum

Bacaan Lainnya

Pelanggaran pertama akan diberikan peringatan, sedangkan pelanggaran berulang dikenakan denda sebesar 10 indeks perhitungan bulanan atau lebih dari 77 dolar AS (sekitar Rp1,28 juta).

BACA JUGA  Yamaha Mengaspal dengan "Livery" Spesial di Sirkuit Assen

Pada 30 Juni, Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev menandatangani rancangan undang-undang yang mengubah regulasi penegakan hukum.

Perubahan tersebut memasukkan ketentuan dalam undang-undang pencegahan kejahatan yang melarang penggunaan pakaian yang menghalangi pengenalan wajah di tempat umum, kecuali untuk alasan medis, kondisi cuaca, atau pelaksanaan tugas resmi maupun profesional.

Pada Juli, Administrasi Spiritual Muslim Kazakhstan menyatakan dukungan terhadap larangan tersebut. Lembaga itu menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ditujukan untuk membatasi keyakinan agama atau pilihan pribadi, melainkan untuk meningkatkan keselamatan publik. (Ant/Sputnik/RIA Novosti-OANA)

Pos terkait