Austria Larang Siswi di Bawah 14 Tahun Pakai Jilbab

MATASEMARANG.COM – Dewan Nasional Austria, Kamis, 11 Desember 2025, menyetujui larangan jilbab bagi siswi di bawah 14 tahun di sekolah. Beleid ini dinilai sebuah kebijakan kontroversial yang mendapat dukungan luas lintas partai.

Aturan itu melarang penutup kepala yang dikenakan “menurut tradisi Islam” di seluruh sekolah negeri maupun swasta, demikian dilaporkan kantor berita ORF.

Kegiatan sekolah yang berlangsung di luar area sekolah dikecualikan. Sanksi berupa denda €150 hingga €800 akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2026/2027.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Veda Ega Pratama "Runner Up" di Sirkuit Spielberg

Pemerintah memperkirakan sekitar 12.000 anak perempuan dapat terdampak oleh aturan baru tersebut.

Menteri Integrasi Claudia Plakolm (ÖVP) menuding jilbab sebagai “simbol penindasan” dan menilai regulasi diperlukan untuk melindungi anak-anak.

Pimpinan ÖVP menegaskan bahwa penegakan aturan bukan tanggung jawab guru; mereka hanya diwajibkan melapor kepada pihak sekolah.

Partai NEOS mendukung rancangan undang-undang itu dengan alasan perlindungan anak. Menteri Pendidikan Christoph Wiederkehr mengatakan aturan tersebut mendorong perkembangan pribadi siswi.

Partai FPO, yang sejak lama mendorong larangan itu, menyatakan masalah tersebut muncul akibat “imigrasi massal” dan menganggap jilbab sebagai simbol “Islam politik.”

BACA JUGA  Indonesia Tolak Tuntutan AS untuk Beli Drone

Satu-satunya pihak yang menolak adalah Partai Hijau, meski mereka menyatakan memahami tujuan perlindungan yang diklaim pemerintah.

Wakil pemimpin fraksi Hijau, Sigrid Maurer, memperingatkan bahwa aturan ini mencerminkan larangan serupa yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2020 karena melanggar prinsip kesetaraan.

Pos terkait