MATASEMARANG.COM – Polsek Ngaliyan berhasil mengungkap kasus pembuangan janin bayi hasil aborsi yang dilakukan sepasang kekasih di Kawasan Industri Candi (KIC), Kota Semarang.
Janin malang tersebut ditemukan terkubur di lahan kosong yang digunakan sebagai tempat parkir bus karyawan PT Ganesha Tirta Raharja, Blok 5A, Jalan Gatot Subroto, Ngaliyan, pada Senin, 25 Agustus 2025 pagi.
Kapolsek Ngaliyan AKP Aliet Alphard menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang petugas keamanan kawasan industri yang mencurigai gerak-gerik sepasang pria dan wanita pada malam sebelumnya.
Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya ditemukan gundukan tanah mencurigakan.
Setelah digali bersama pihak kepolisian, terungkap bahwa gundukan tersebut berisi janin bayi berusia sekitar 5 hingga 6 bulan.
“Awalnya sekuriti melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dicek pada pagi harinya, ditemukan gundukan tanah. Polisi bersama warga kemudian menggali, dan ditemukan janin yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa,” ungkap Kapolsek.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial FWS (22) dan MNR (24) merupakan pasangan kekasih yang tinggal di sebuah rumah kos kawasan Ngaliyan.
Saat mengetahui dirinya hamil, FWS meminta MNR untuk membelikan obat penggugur kandungan melalui media sosial.
Obat-obatan tersebut kemudian dikonsumsi hingga menyebabkan kontraksi dan keluarnya janin pada Minggu 24 Agustus 2025.
Setelah janin lahir dalam kondisi tidak bernyawa, keduanya kemudian membungkus janin dengan pakaian, membawa menggunakan sepeda motor, dan menguburkannya di kawasan industri yang sepi.