MATASEMARANG.COM – Tersangka pembunuh anggota TNI Serda Rahman Setiawan (41) dari Kodim O707 Wonosobo, ditangkap. Tersangka bernama Iwan (35) itu ditangkap di tempat persembunyian di Dusun Sumpit, Desa Kepil, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.
Kapolres Wonosobo AKBP Kasim Akbar Bantilan di Wonosobo, Senin, menyampaikan pembunuh anggota TNI tersebut adalah warga Desa Sedayu, Sapuran, Kabupaten Wonosobo.
“Hari ini pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia sudah kami amankan. Pelaku akan diproses sesuai hukum. Untuk motif masih kami dalami,” katanya.
Terkait tuntutan warga, Kapolres menegaskan pihaknya akan mengakomodasi aspirasi masyarakat sembari proses hukum berjalan.
“Yang jelas pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya terjadi pertikaian yang berujung pembacokan hingga korban yang merupakan salah satu anggota TNI dari Kodim 0707, tewas. Kejadian tersebut terjadi di sebuah resto Shaka di Kecamatan Sapuran pada Minggu malam.
Keberhasilan penangkapan ini disambut ratusan warga Desa Jambusari dengan mendatangi Mapolres Wonosobo. Mereka menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati.
“Tidak ada ruang sedikit pun untuk tersangka dibebaskan ataupun dihukum ringan. Alhamdulillah tadi disetujui oleh Kapolres, kita memberi tenggang waktu 1 atau 2 hari ini. Kami minta berkas harus segera dilimpahkan ke kejaksaan dengan tuntutan hukuman mati,” kata warga Sijambu saat di Mako Polres Wonosobo Rully Khoirul Anas.