MATASEMARANG.COM – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng-DIY dan Rakercab Aptrindo Semarang digelar pada Kamis 20 November 2025 di Alam Indah Restoran Semarang.
Pada rapat kerja ini, Aptrindo sebagai pelaku usaha angkutan barang menyoroti persoalan distribusi logistik nasional. Beberapa isu yang menjadi sorotan adalah terhambatnya efisiensi mulai dari pembatasan usia truk, kondisi infrastruktur jalan yang tidak kurang memadai hingga kurangnya kompetensi pengemudi.
Ketua DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan adanya regulasi pembatasan usia truk seharusnya bisa diterapkan tanpa harus mengganggu operasional di pelabuhan. Pendataan melalui sistem Single Truk Identification Data (SITD), seharusnya sudah bisa menyeleksi truk berdasarkan umur, merek, kapasitas, hingga status uji KIR.
“Kami melakukan pendataan, kalau truk berusia lebih dari 20 tahun dikeluarkan (dilarang masuk), pelabuhan tidak akan terganggu. Jadi kalau syaratnya begitu, jalankan saja,” kata Gemilang saat konferensi pers.
Ia mengatakan jika pembatasan usia hanya dilakukan di pelabuhan saja maka dinilai tidak akan menyelesaikan masalah. Pasalnya, truk yang dilarang masuk ke pelabuhan tersebut tetap dapat beroperasi di jalan raya dan tetap mengonsumsi BBM bersubsidi.
“Jadi misalnya lebih baik truknya di remajakan. Pemerintah perlu memberi fasilitas untuk pembaruan, dan truk yang lama dimusnahkan. Jadi persaingannya selevel, jangan truk seharga Rp 50 juta bersaing dengan yang Rp 1,5 miliar,” tegasnya.


















