Pemkab Semarang Terima Uang Ganti Rugi Ruas Tol Bawen – Ambarawa Rp9 Miliar

Pemkab Semarang terima UGK ruas tol Bawen - Ambarawa Rp9 miliar pada Kamis 24 Juli 2025 (foto: Diskominfo Semarang)
Pemkab Semarang terima UGK ruas tol Bawen - Ambarawa Rp9 miliar pada Kamis 24 Juli 2025 (foto: Diskominfo Semarang)

MATASEMARANG.COM – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangungan Jalan Tol Bawen – Yogyakarta membayar uang ganti kerugian (UGK) tiga bidang tanah milik Pemkab Semarang yang terkena proyek strategis nasional di seksi 6 Bawen-Ambarawa.

Luas total tiga bidang tanah milik Pemkab Semarang adalah 6.031 meter persegi dan dibayar Rp9.886.550.600.

Penyerahan UGK dilakukan secara simbolis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Bawen, Muhammad Fajri Nukman kepada Sekda Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto selaku pemegang kuasa dari Pemkab Semarang di ruang rapat Setda Lantai II kompleks Kantor Bupati Semarang di Ungaran, Kamis 24 Juli 2025 siang.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Trans Semarang Gelar FGD Manajemen Keselamatan, Dorong Penguatan Keselamatan Transportasi Publik

Fajri Nukman menjelaskan dengan penyerahan UGK kali ini maka pembayaran seluruh aset Pemkab Semarang di wilayah Kecamatan Bawen yang terkena proyek tol telah tuntas.

“Kami terus berupaya agar pelepasan seluruh aset Pemkab Semarang maupun Pemprov Jateng yang terkena pembangunan jalan tol Yogyakarta – Bawen seksi lima dan enam dapat tuntas di tahun ini,” terangnya.

Diperkirakan masih ada sepuluh bidang lahan aset milik Pemkab Semarang yang masih dalam proses pembebasan yang tersebar di enam desa/kelurahan. Lahan itu berada di seksi 5 jalan tol ruas Ambarawa-Temanggung.

BACA JUGA  Tarik Ulur Kebijakan Larangan Study Tour Sekolah, Wagub Taj Yasin: Masih Kaji Ulang

Sedangkan pembayaran lahan milik warga terkena proyek jalan tol di wilayah Kabupaten Semarang, sudah mencapai sekitar 60 persen.

“Kami targetkan tuntas 100 persen maksimal di April 2026 sesuai masa izin lokasi yang diterbitkan Gubernur Jateng,” tegas Fajri.

Sekda Semarang Djarot Supriyoto mengatakan penggantian tanah Pemkab Semarang harus menganut azas clean and clear sehingga tidak ada masalah di kemudian hari.

Pos terkait