Pemkab Semarang Terima Uang Ganti Rugi Ruas Tol Bawen – Ambarawa Rp9 Miliar

Pemkab Semarang terima UGK ruas tol Bawen - Ambarawa Rp9 miliar pada Kamis 24 Juli 2025 (foto: Diskominfo Semarang)
Pemkab Semarang terima UGK ruas tol Bawen - Ambarawa Rp9 miliar pada Kamis 24 Juli 2025 (foto: Diskominfo Semarang)

“Tanah pemkab yang terkena proyek tol harus kembali dalam bentuk tanah. UGK masih tersimpan di rekening PPK dan penggunaannya sedang dibahas pimpinan daerah,” ujarnya.

BACA JUGA  Tiga Sektor Rawan Korupsi Jadi Fokus Pengawasan KPK di Jateng

Pos terkait