Pemkot Pekalongan Gratiskan Izin Pesantren

Pemkot Pekalongan
Pemkot Pekalongan

MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menertibkan perizinan pesantren sekaligus dengan menggratiskan perizinan.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid atau akrab disapa Aaf, menekankan bahwa seluruh proses perizinan pesantren, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) akan digratiskan oleh Pemkot.

“Semua izin akan kita gratiskan dan kita dampingi,” tegasnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  4 Perda di Kota Pekalongan Ini Akan Dicabut

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pendampingan teknis, terutama jika pesantren hendak menambah lantai bangunan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan struktur bangunan aman bagi santri.

Aaf menjelaskan, mayoritas pesantren di Pekalongan berkembang secara bertahap, mulai dari rumah pengasuh hingga membangun kelas dan aula.

Pola bertahap ini rawan jika tidak diawasi, sehingga perizinan menjadi penting untuk menjamin kelayakan bangunan.

“Kalau santrinya semakin banyak dan mau membangun lantai dua, itu harus dicek dulu apakah strukturnya memungkinkan. Kalau bisa, silakan. Kalau tidak, ya jangan, karena berisiko ke depannya,” jelasnya.

BACA JUGA  Kapolres Semarang Berikan Hadiah Motor pada Bhabinkamtibmas Berprestasi

Menjawab soal penguatan kapasitas pengelola pesantren, Aaf menyebut Pemkot sudah melakukan upaya tersebut, meski tingkat kehadiran pengurus pesantren pada undangan sebelumnya masih rendah.

Ia menekankan perlunya sinergi antara Pemkot dan Kementerian Agama.

Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky, menambahkan bahwa proses izin operasional 41 pondok pesantren terus berjalan.

Beberapa pesantren kecil juga sedang diinisiasi agar memenuhi persyaratan sebagai lembaga terdaftar di aplikasi EMIS.

Pos terkait