Rp450 Miliar
Pada tahun ini, alokasi anggaran di kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang sejumlah Rp450 miliar.
Dari total anggaran tersebut, Rp218 miliar adalah bersumber dari usulan musrenbang kelurahan dan kecamatan untuk kegiatan fisik. Namun, berdasarkan rekomendasi KPK untuk dilaksanakan dinas teknis, bukan dilaksanakan oleh kecamatan dan kelurahan.
Dengan diterapkannya kebijakan itu, Agustina berharap seluruh jajarannya dapat meningkatkan integritas dan profesionalitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Kita harus belajar dari pengalaman masa lalu. Kasus yang saat ini sedang menjalani proses hukum tentu menjadi pelajaran yang berharga untuk kita semua. Kita ingin Kota Semarang menjadi contoh kota yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Mari kita bergerak bersama untuk membangun kota ini dengan integritas dan semangat transparansi,” pungkasnya. (Ant)
Pemkot Semarang Larang Kelurahan-Kecamatan Kelola Anggaran Fisik



















