MATASEMARANG.COM – Dalam Operasi Patuh Candi 2025, penegakan hukum akan mengedepankan elektronik (ETLE statis dan Mobile).
Penggunaan tilang manual hanya diterapkan terhadap pelanggaran lalu lintas berat yang berakibat fatalitas.
Hal tersebut dikatakan oleh Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra yang memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2025,
Operasi kewilayahan ini rencananya dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.
Dalam arahannya dihadapan peserta apel, Dirlantas menyebut bahwa kegiatan operasi yang bertemakan “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” ini digelar dalam rangka cipta kondisi keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
“Operasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan menekan angka fatalitas korban akibat laka lantas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Jawa Tengah,” ujarnya
Kegiatan operasi akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah melalui upaya Preemtif (25 persen), Preventif (25 persen persen) dan Represif (50 persen).
Dia berpesan agar pesonel yang bertugas melakukan penegakan hukum secara humanis.
“Lakukan pengawasan melekat terhadap seluruh personel yang melaksanakan kegiatan operasi. Lakukan penegakan hukum secara humanis dan hindari kegiatan kontraproduktif yang dapat menurunkan citra polri,” bebernya.
Kegiatan ini menyasar 7 sasaran yang menjadi target operasi, di antaranya:
Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan HP.
Pengendara yang di bawah umur.