Pengisian 55 Jabatan Lurah Dinilai Lamban, Dewan: Langgar Prinsip Sistem Merit ASN

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Ali Umar Dhani. (matasemarang.com/Lia Dina)
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Ali Umar Dhani. (matasemarang.com/Lia Dina)

MATASEMARANG.COM – DPRD Kota Semarang menyoroti kekosongan 55 jabatan lurah yang masih kosong hingga saat ini. Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Ali Umar Dhani menilai kondisi ini tidak hanya mengganggu pelayanan publik, tapi juga memiliki potensi yang bertentangan dengan prinsip manajemen ASN berbasis sistem merit.

Menurutnya, kelurahan adalah ujung tombak pelayanan masyarakat mulai dari administrasi kependudukan, sosial hingga penanganan persoalan warga.

Dengan adanya kekosongan jabatan lurah yang berlangsung lama dinilai sebagai bentuk lemahnya tata kelola aparatur.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kedepankan Langkah Preventif, DPRD Yakin Kota Semarang Mampu Antisipasi Banjir

“Kalau lurah kosong, pelayanan warga terganggu. Ini bukan soal jabatan, tetapi soal hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang layak,” kata Ali, Selasa 10 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN wajib menjalankan penugasan jabatan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kepentingan pelayanan publik.

Selain itu, dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, disebutkan bahwa pengangkatan dan penempatan jabatan administrasi, termasuk lurah, harus dilakukan sesuai kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.

BACA JUGA  Krisseptiana Dorong Kemudahan Kerja bagi Keluarga Veteran di Jateng

“Artinya, alasan ASN enggan ditempatkan tidak dapat dijadikan pembenaran. Penugasan itu kewajiban yang diatur undang-undang,” tutur dia.

Ali Umar juga mengingatkan bahwa penolakan terhadap penugasan jabatan yang sah dapat dikenai sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pos terkait