Lebih lanjut, ia meminta Pemerintah Kota Semarang segera mengisi jabatan lurah dengan mengacu pada sistem merit sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 40 Tahun 2018, yakni berbasis kompetensi, kinerja, dan integritas.
Selain pengisian jabatan, pihaknya mendorong adanya perbaikan skema tunjangan kinerja dan jenjang karier lurah agar jabatan tersebut tidak lagi dipandang sebagai posisi berat tanpa apresiasi yang sepadan.
“Jika beban kerja tinggi, harus diimbangi dengan penghargaan yang adil. Ini demi menjaga motivasi ASN dan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ali juga meminta BKPP segera menyelesaikan pemetaan ASN yang memenuhi syarat untuk ditempatkan sebagai lurah agar kekosongan jabatan tidak berlarut.
“Ini harus segera dituntaskan. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat lambannya pengisian jabatan,” tegasnya.


















