Penipuan Modus Pemutihan Pinjol Mulai 1 Mei 2025, Begini Penjelasan OJK

OJK Indonesia
OJK Indonesia

MATASEMARANG.COM – Beredar luas di media sosial tentang pemutihan pinjaman online atau pinjol dengan mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat masyarakat tergiur.

Dalam narasi yang beredar, orang yang terjerat pinjol akan terbebas alias mendapatkan pemutihan setelah mengakses link yang dibagikan.

Orang yang ingin melakukan pemutihan pinjol miliknya diminta mendaftar lewat link yang dibagikan oleh penipu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Transaksi Kopi di Lokapasar Melambung Tinggi, Ada Apa?

Namun setelah ditelusuri, link yang diberikan oleh penipu sama sekali tidak mengarah kepada OJK sebagaimana dinarasikan.

Dalam situs resmi OJK juga tidak ditemukan bagaimana cara melakukan pemutihan pinjol.

Di sebuah unggahan OJK, melalui akun Instagram resminya, @ojkindonesia dijelaskan secara gamblang.

OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang bisa ‘memutihkan’ pinjol sebagaimana dinarasikan.

OJK juga meminta masyarakat bersikap hati-hati kepada penipuan yang mengatasnamakan pihaknya.

“Waspada Penipuan Mengatasnamakan OJK. Sobat OJK, OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online. Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK,” tulisnya.

BACA JUGA  OJK dan IAI Sepakati Perlakuan Akuntansi Aset Kripto

OJK juga memberikan kontak nomor yang bisa dihubungi jika masyarakat membutuhkan keterangan lebih lanjut soal adanya potensi penipuan.

“#CekDulu kebenaran informasi yang kamu terima ke Kontak OJK 157,” pungkasnya.

Diimbau masyarakat tidak mudah tegiur dengan tawaran yang mencurigakan.

Salah satu indikasinya adalah situs web yang tidak kredibel yang dikhawatirkan akan mengambil data pribadi masyarakat.

Pos terkait