MATASEMARANG.COM – Penutupan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di wilayah Rowosari kini berbuntut panjang.
Pasalnya, sebagian warga sekitar yang selama ini membuang sampah ke TPS ilegal itu, saat ini kebingungan ke mana akan membuang sampah.
Salah satunya dirasakan warga RW 03 Kelurahan Sendangmulyo yang bingung untuk menangani sampah-sampah di wilayah mereka.
Ketiadaan titik buang resmi membuat warga mengusulkan pembuatan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di lingkungan RW mereka.
Namun, seperti halnya di banyak wilayah lain, wacana penempatan kontainer sampah di satu titik wilayah menimbulkan pro dan kontra di antara warga dan pengurus RT setempat.
Tak tahu harus ke mana, warga mengadu ke dewan. Anggota DPRD Kota Semarang Fraksi PKS, Dini Inayati bertemu dengan warga dan menyerap aspirasi mereka.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan berbagai potensi dampak dan manfaat keberadaan TPS di RW 03 Sendangmulyo.
“Pembahasan tentang lokasi TPS memang tidak mudah. Seringkali, warga yang wilayahnya menjadi ‘tuan rumah’ kontainer menyampaikan keberatan. Tapi ini adalah dilema yang harus kita hadapi bersama, dengan kepala dingin,” jelas Dini di hadapan para perwakilan RT.
TPS 3R dan Peluang Pembangunan Infrastruktur Lingkungan
Dalam forum tersebut, Dini juga memaparkan dengan keberadaan TPS bukan hanya solusi sementara. Namun bisa menjadi peluang untuk pengembangan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), yang tidak hanya lebih ramah lingkungan tetapi juga berpotensi meningkatkan kualitas lingkungan dan ekonomi warga sekitar.