Permohonan Gubernur Riau Jadi Tahanan Rumah Ditolak

“Juga mempertimbangkan adanya preseden salah satu tersangka tindak pidana korupsi pada KPK atas nama Yaqut Cholil Qoumas yang beberapa waktu lalu diberikan izin menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan yang mulia,” ujarnya.

Ia menambahkan rekam medis Abdul Wahid ada dilampirkan pada surat permohonan dan surat pernyataan penjaminan dari keluarga serta syarat-syarat lainnya yang diatur dalam ketentuan KUHAP.

Sementara itu, Hakim Ketua Delta Tamtama menyatakan tidak bisa menjawab hal tersebut pada saat ini. “Kalau soal itu, kami tidak bisa menjawab sekarang,” ucapnya. [Ant]

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Nadiem: Saya Bisa Khilaf tapi Tak Ada Benih Korupsi dalam Diri Saya

Pos terkait