Selain larangan beraktivitas seumur hidup, Komdis PSSI Jatim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2,5 juta kepada pemain Putra Jaya Pasuruan tersebut sesuai ketentuan Pasal 78 Kode Disiplin PSSI.
Makin menegaskan, keputusan tersebut diambil tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi seluruh pemain agar tidak melakukan tindakan serupa di lapangan.
“Komdis berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh insan sepak bola Jawa Timur untuk menjunjung tinggi sportivitas dan keselamatan pemain,” ucapnya.
Komdis PSSI Jatim juga menyatakan, terhadap putusan tersebut masih terbuka upaya banding sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku dalam Kode Disiplin PSSI.
Meskipun demikian, ia berharap agar kejadian tersebut tidak terulang kembali karena hal tersebut bisa mencederai permainan fair play dalam sepak bola.
“Hukuman itu juga kami putuskan agar tidak ada pemain lainnya yang meremehkan dengan melakukan tindakan yang sama, ini sepak bola bukan bela diri,” ujarnya. [Ant]





















