Peserta PBI di Jateng Tetap Dapat Layanan BPJS Kesehatan

MATASEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang terdampak pemutakhiran data, tetap bisa berobat dan mendapatkan layanan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yunita Dyah Suminar, di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan merupakan prioritas utama pemerintah daerah, terlepas dari adanya kendala administratif kepesertaan jaminan kesehatan.

Dia memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan, khususnya bagi pasien penyakit kronis yang bergantung pada terapi berkelanjutan, dan tidak ada rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang akan menolak pasien.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Klinik Pratama Soedirman Raih Penghargaan Transformasi Digital BPJS Kesehatan Tahun 2025

“Pemprov Jateng memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti,” katanya.

Menurut dia, penegasan tersebut atas arahan dari Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, beserta Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen.

Ia menegaskan negara tetap hadir dalam layanan kesehatan, dengan menjamin tidak ada penolakan pasien meski dihadapkan pada persoalan administratif kepesertaan jaminan kesehatan.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Wilayah Jateng yang bersumber dari Kementerian Sosial, dari total 14.299.031 jiwa peserta PBI JK di Jateng, sebanyak 1.623.753 jiwa dinonaktifkan pada 2026.

BACA JUGA  Agar Eksis, Televisi Harus Jadi Perusahaan Teknologi Konten

Di antara peserta terdampak, terdapat pasien hemodialisis, kemoterapi, dan thalasemia yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan.

Pos terkait