MATASEMARANG.COM – Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Semarang melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah dan gudang yang berlokasi di Jalan Kawasan Industri Candi Gatot Subroto, Ngaliyan, Kota Semarang Pada Rabu, 4 Juni 2025
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Ketua Pengadilan Negeri Semarang yang dikeluarkan pada 22 April 2025, dengan nomor 20/pdt.Eks/2024/PN.SMG.
Objek yang dieksekusi mencakup tanah seluas 1.750 meter persegi yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2816/Kel. Ngaliyan, terdaftar atas nama Soegiarto Wibowo.
Evarisan SH, MH, selaku kuasa hukum Soegiarto Wibowo, menyatakan pentingnya tindakan hukum ini untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum.
“Ini adalah eksekusi pengosongan terhadap gudang karena keputusan pengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Evarisan.
Ia menjelaskan bahwa proses ini telah berlangsung sejak tahun 2019, di mana putusan pengadilan secara tegas memerintahkan agar gudang tersebut segera dikosongkan dan diserahkan kepada pemilik dalam kondisi kosong dan terawat.
Sebelumnya, penyewa gudang enggan menyerahkan tempat tersebut secara sukarela, meskipun masa sewa telah berakhir pada 12 Juli 2019, sehingga pihaknya terpaksa meminta pengadilan untuk mengeksekusi keputusan tersebut.
“Keadilan dan kepastian hukum harus dirasakan masyarakat, mengingat enam tahun adalah waktu yang cukup lama,” tambah Evarisan.
Penyewa tersebut sempat melakukan pembayaran konsinyasi selama dua tahun, namun sejak tahun 2022 hingga 2025, mereka tidak melakukan pembayaran apapun, sehingga tetap menempati gudang tanpa hak.