PN Semarang Eksekusi Tanah dan Bangunan Gudang di Kawasan Industri Candi Gatot Subroto Ngaliyan

PN Semarang Eksekusi Tanah dan Bangunan Gudang di Kawasan Industri Candi Gatot Subroto Ngaliyan
PN Semarang Eksekusi Tanah dan Bangunan Gudang di Kawasan Industri Candi Gatot Subroto Ngaliyan

Evarisan menekankan bahwa eksekusi ini merupakan upaya hukum untuk menegakkan keputusan pengadilan.

“Kami berharap dalam waktu 24 jam ke depan, proses ini dapat selesai dan gudang harus kosong. Ini sah secara hukum dan sesuai dengan putusan pengadilan,” ungkapnya.

Meskipun penyewa sempat mengajukan tawaran negosiasi, Evarisan menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dilanjutkan mengingat waktu yang telah berlalu cukup lama.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK: Penahanan Yaqut dan Gus Alex Secepatnya

“Setelah aanmaning 8 hari tidak diindahkan, dan hingga tahap konstatering juga tidak ada tanggapan, hari ini adalah langkah terakhir,” jelasnya.

Evarisan juga menyampaikan bahwa mereka telah memberikan kesempatan kepada penyewa untuk melakukan pembongkaran secara sukarela, tetapi itu tidak berjalan sesuai harapan.

“Kami juga menawarkan bantuan tim untuk pembongkaran, namun mereka menolak,” ujarnya.

Pos terkait