MATASEMARANG.COM – Polda Jawa Tengah menetapkan 118 orang sebagai tersangka dalam demonstrasi rusuh di wilayah Jateng pada akhir Agustus 2025.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman di Semarang, Jumat, mengatakan, terdapat 2.263 orang yang diamankan saat aksi di berbagai daerah di Provinsi Jateng yang berakhir rusuh.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, 1.391 orang di antaranya masih anak-anak atau di bawah umur.
“Dari jumlah itu kemudian 118 orang diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri atas 62 dewasa dan 56 anak-anak,” katanya.
Ia menuturkan 72 tersangka sudah ditahan, sedangkan 46 tersangka lainnya tidak ditahan.
Penanganan aksi rusuh tersebut dilakukan oleh Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dan 15 Polres jajaran.
Wakapolda menegaskan para tersangka yang diproses hukum tersebut merupakan perusuh.
“Yang diamankan ini perusuh, bukan pengunjuk rasa,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas pelaku kerusuhan yang sebagian masih di bawah umur.
Sebelumnya, demonstrasi di depan Mapolda Jawa Tengah di Semarang pada 29 dan 30 Agustus 2025 berakhir rusuh. (ant)
















