Polisi Tetap Diizinkan Gunakan Sirine dan Strobo

MATASEMARANG.COM – Sirine dan strobo bukan sama sekali tidak boleh digunakan. Polisi tetap bisa memanfaatkan dua alat itu untuk kepentingan tugasnya.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan bahwa sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian, khususnya pada kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.

Hal ini disampaikan Kakorlantas menyusul adanya keputusan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo untuk kendaraan tertentu dalam kegiatan pengawalan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Penggunaan Sirine dan Strobo Dihentikan

“Petugas Polantas (polisi lalu lintas) saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” katanya di Jakarta, Minggu.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, kebijakan pembekuan sementara ini sekaligus menjadi imbauan kepada masyarakat agar tidak memasang atau menggunakan sirene dan strobo pada kendaraan pribadi karena dapat mengganggu kenyamanan serta ketertiban lalu lintas.

BACA JUGA  6 Hari Operasi Patuh Candi 2025, Polda Jateng Catat 27 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas

Kebijakan ini, imbuh dia, juga sejalan dengan program “Polantas Menyapa” yang menekankan kedekatan antara Polantas dengan masyarakat.

“Melalui dialog, edukasi, dan sosialisasi langsung, diharapkan masyarakat semakin memahami aturan penggunaan sirene dan strobo serta ikut menjaga ketertiban di jalan,” katanya.

Dirinya berharap langkah ini dapat semakin menciptakan suasana jalan yang tertib, nyaman, dan aman, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polantas.

Pos terkait