Polres Demak Periksa Panitia dan Operator Sound Horeg untuk Takbiran

MATASEMARANG.COM – Kepolisian Resor Demak menegaskan tidak akan kompromi dalam menangani kasus sound horeg yang akan digunakan pada malan takbiran, Jumat malam.

Bahkan penyidik berpotensi menerapkan pasal pidana terhadap panitia dan operator tata suara pelantang berdesibel amat tinggi dan memekakkan telinga itu.

Saat ini Polres Demak memeriksa panitia takbiran salah satu tempat ibadah yang hendak menggunakan sound horeg di malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri karena melanggar kesepakatan bersama untuk tidak menggunakan alat itu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  3 Kali Banjir dalam Setahun di Grobogan, BBWS Diminta Segera Lakukan Normaliasasi Sungai

“Setelah dua unit sound horeg beserta truk pengangkutnya diamankan oleh jajaran Polsek Karanganyar, kami sudah meminta keterangan panitia serta operator sound horeg,” kata Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Anggah Mardwi Pitriyono di Demak, Jumat.

Ia mengatakan selain panitia dan operator sound horeg, Polisi juga meminta keterangan perwakilan pemilik sound horeg atau battle sound.

Sementara itu, Kapolsek Karanganyar AKP Muhammad Syaifudin mengungkapkan pengamanan dua unit sound horeg dan truk pengangkutnya yang rencananya digunakan pada malam takbir di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Kamis (19/3).

BACA JUGA  Kerja Sama dengan Jepang, Kendal Siap Ekspor Udang dan Kopi

Penindakan tersebut, kata dia, dilakukan setelah adanya laporan warga melalui layanan Call Center 110 terkait kebisingan saat uji coba perangkat suara tersebut.

“Warga merasa terganggu dengan suara bising yang muncul dari kegiatan cek sound menjelang malam takbiran. Kemudian petugas gabungan dari Polres Demak dan Polsek Karanganyar mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban. Polisi kemudian mengamankan dua unit sound horeg berikut kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut peralatan tersebut,” ujarnya.

Pos terkait