Selain itu, kata dia, melalui penguatan kegiatan mitigasi dan simpatik sebagai respons atas dinamika pelanggaran, meningkatnya ekspektasi publik, serta kebutuhan untuk menghadirkan institusi Polri yang tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah, membina, dan membangun kedekatan anggota maupun masyarakat.
“Kegiatan mitigasi difokuskan pada penegakan disiplin, pembersihan praktik menyimpang, serta penguatan sinergi lintas institusi,” ujarnya.
Sementara itu, kegiatan simpatik diarahkan pada bantuan sosial, edukasi, pendekatan langsung kepada masyarakat, serta dialog terbuka dengan publik.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari transformasi fungsi pengawasan Polri menuju model pengawasan yang lebih proaktif, partisipatif, dan berorientasi pada pencegahan serta kepercayaan publik,” ucapnya. (Ant)


















